PBNU Minta Pemotongan Gaji Untuk Zakat Ditinjau Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Februari 2018, 20:48 WIB
PBNU Minta Pemotongan Gaji Untuk Zakat Ditinjau Ulang
Net
rmol news logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan memotong langsung gaji untuk zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam.

"Wacana kebijakan tersebut harus ditinjau ulang," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Rabu (7/2).

Menurutnya, ada beberapa catatan mendasar yang harus diperhatikan seperti persoalan kewajiban zakat sendiri yang merupakan kewajiban pribadi. Maka dalam menunaikan zakat, sifatnya juga individual.

"Tentang zakat setiap warga negara sebaiknya diserahkan kepada masing-masing individu. Negara tak perlu memaksa-maksa, karena Indonesia bukan negara agama. Begitu pula dengan sholat, puasa adalah urusan manusia dengan Tuhannya," jelas Helmy.

Pemerintah juga perlu mengkaji lebih dalam mengenai pertimbangan Indonesia yang bukan negara berdasarkan agama.

"Negara yang bhinneka kebijakannya juga harus mempertimbangkan kebhinnekaan," ujar Helmy.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah soal mekanisme dan transparansi pengelolaan dana zakat yang sudah terkumpul. Bukan tidak mungkin hal itu menjadi masalah besar.

"Belum lagi bagi sebagian ASN sudah memiliki pos-pos mustahik sendiri," kata Helmy.

Lebih jauh, lanjutnya, jika pemerintah bersikukuh menerapkan kebijakan tersebut maka sebaiknya pemotongan dimasukkan bagian dari pajak penghasilan, sehingga tidak membayar ganda.

"Kalaupun pemerintah ikut memfasilitasi zakat ASN maka sebaiknya perlu dipikirkan pembayaran zakat itu dapat dikonversikan sebagai bagian dari pajak penghasilan," demikian Helmy.

Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan untuk menarik zakat sebesar 2,5 persen bagi ASN muslim. Rencana itu sedang digodok secara internal di Kementerian Agama untuk menjadi undang-undang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA