Menko Perekonomian:

Korban Bencana Sumatera dapat Restrukturisasi KUR Selama 3 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 Desember 2025, 16:23 WIB
Korban Bencana Sumatera dapat Restrukturisasi KUR Selama 3 Tahun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah berbicara) dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) pada debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa siang, 16 Desember 2025.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan kemarin juga dilaporkan di dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait dengan penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak (bencana) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Airlangga.

Menko Perekonomian dua periode itu menjelaskan, restrukturisasi KUR telah disepakati pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa yang disesuaikan dengan masa perbaikan penanganan bencana di 3 provinsi itu.

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," urainya.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan khusus mengenai pemberian KUR di wilayah bencana, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah tersendiri, terkait dengan di 3 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Dan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026. Dimana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas ekonom senior ini. 

"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," demikian mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA