"Secara kasat mata bangunan ini telah melanggar aturan, peruntukannya rumah susun ternyata jadi kostan, Izinnya empat lantai, nyatanya dibangun tujuh lantai," kata Oded usai inspeksi mendadak ke lokasi apartemen di Hegarmanah, Cidadap, Bandung, kemarin petang.
Oded menambahkan,penyegelan dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) melalui dinas terkait mempelajari lebih seksama dan semua bukti lengkap.
"Selanjutnya, saya intruksikan agar dipelajari mereka dan di hari Senin atau Selasa harus disegel. Dan saya juga minta aparat kewilayahan mendata berapa orang yang kos. Izinnya ini 2012 dan izin ini tidak diperbaharui," ujarnya seperti diberitakan
RMOLJabar.Com.
Dia tak akan ragu menindak oknum-oknum pemilik properti yang jelas-jelas melanggar aturan. Namun demikian, kata Oded, prosedur yang berlaku tetap dikedepankan sebelum mengambil tindakan tegas.
[wid]
BERITA TERKAIT: