Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dari catatan Kemensis, dari 26 provinsi di Indonesia, jumlah penyandang disabilitas mental (orang dengan gangguan jiwa, red) sebanyak 4.786 orang.
"Dari angka tersebut sebanyak 3.441 orang telah bebas pasung sementara 1.345 (28,1 persen) masih terpasung dan dalam penanganan," Jelasnya usai melakukan kunjungan kerja ke Panti Sosial Bina Laras Budi Luhur Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Jumat, 15/9).
Khofifah menjelaskan, penyandang disabilitas mental yang masih dipasung paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 453 orang. Lalu, di peringkat kedua Sumatera Selatan sebanyak 174 orang, dan posisi ketiga adalah provinsi Riau sebanyak 154 orang.
"Sementara provinsi yang sudah bebas pasung menurut data di Kemensos adalah Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Harapannya pemda lainnya dapat menyontoh bagi provinsi lainnya," jelasnya.
Pemerintah, kata Khofifah, terus melakukan berbagai macam upaya guna mengejar target di 2019. Salah satunya dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas Kementarian/Lembaga yakni antara Kemensos dengan Kemenkes, Kemendagri,Jepolisian Negara RI dan BPJS Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental.
"Kemensos melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) juga terus melakukan penjangkauan terhadap warga yang dipasung," terangnya.
"Kepada para petugas baik Sakti Peksos, Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terus diberikan peningkatan kapasitas dalam penjangkauan dan pendampingan bagi korban pasung."
Khofifah menjelaskan, Upaya lainnya yang telah dilakukan mulai tahun 2016 adalah penyediaan informasi tentang penyandang disabilitas dan kesehatan jiwa. Kemudian uji coba layanan rumah antara yang merupakan salah satu alternatif layanan yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas mental pasca rehabilitasi medik.
"Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental."
"Tujuan dari Gerakan Stop Pemasungan adalah untuk mencegah penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dan pemasungan kembali, serta mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, sehingga fungsi sosialnya bisa pulih kembali," demikian Khofifah.
[sam]
BERITA TERKAIT: