Hal itu sebagaimana diinformasikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9).
"Ya tentunya artinya yang gunakan itu. Untuk menghilangkan rasa penat bisa juga," jelasnya.
Namun demikian, Argo belum bisa memastikan apakah pria yang karib disapa IJP itu adalah pengguna sabu aktif. Namun yang pasti kata dia, IJP mengaku pakai barang haram itu sudah setahun lamanya.
"Masih kita dalami sementara kita dalami. Terpenting dia gunakan satu tahun," tegasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), adalah sebuah alat hisap 'bong', korek gas, dan plastik. Sedangkan sabu sudah habis digunakan.
"Barang buktinya habis digunakan. Memang kita cek kita cari. 1 gram makannya kita sedang kita cek yang menyediakan barang," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: