IJP Belum Menyandang Status Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 September 2017, 15:38 WIB
IJP Belum Menyandang Status Tersangka
Argo Yuwono/Net
rmol news logo Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra J Piliang ditangkap karena adanya laporan masyarakat.

Begitu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta (14/9).

"Ya itulah gunanya kepolisian ada laporan masyakarat kita olah dan kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Indra J Piliang ditangkap bersama dua rekan prianya RF dan MIJ di salah satu room karaoke kawasan Taman Sari Jakarta Barat.

Kata Argo, IJP mengaku sudah setahun terakhir menggunakan narkoba. Meski demikian, Argo membantah bahwa polisi sudah lama memantau Indra sudah sejak lama memantau politisi partai berlambang pohon beringin itu.

"Enggak ada (pemantauan)," tegasnya.

Argo menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman atas ketiga orang yang ditangkap itu. Status merekapun belum dijadikan sebagai tersangka, statusnya masih terperiksa.

"Statusnya masih penangkapan, terperiksa," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA