Sehingga, menurut Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono, berkas itu pun dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk diperbaiki dengan petunjuk jaksa (P19).
"Jadi yang terpenting bahwa, kasus itu saat ini sedang dilengkapi karena P19. Apa itu petunjuk jaksanya, apa itu kekurangan, nanti dilengkapi. Kalau sudah selesai, dikirim kembali (P20)," terang dia saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).
Seperti diketahui, dosen Universitas Uhamka itu dijerat dua kasus berbeda. Alfian dilaporkan ke PMJ terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu, kembali dilaporkan Mabes Polri terkait kasus yang sama saat berceramah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Untuk kasus yang ditangani Mabes Polri, Alfian Tanjung mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9) lalu.
Saat ini, polisi tengah menindaklanjuti kasus Alfian lainny yang ditangani PMJ.
"Jadi kasus itu sudah dilaporkan lama ya di PMJ. Karena ada dua kasus di Mabes dan di PMJ. Jadi, kasus tetap berjalan semua, kemarin (kasus yang ditangani) di Mabes sudah dinyatakan bebas di Jatim. (Kasus) yang PMJ kan belum ya," demikian Argo.
[sam]
BERITA TERKAIT: