Begitu harapan Bupati Bangka Tarmizi saat menyerahkan SK Kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Bangka, Jumat (16/6).
Tarmizi mencontohkan dalam hal mengeluarkan surat. Surat ini harus diparaf dari pejabat yang paling bawah sebelum ditandatangani atasan, termasuk yang ditandatangani Bupati.
"Jadi dalam penandatangan surat harus diparaf berjenjang dimulai dari Kasi, Kabid, Sekretaris hingga kepala dinas," ujarnya seperti diberitakan
RMOLBabel.
Semua surat yang dikeluarkan, sambungnya, harus dicatat dari mulai tanggal, nomor surat, dan lain-lain karena itu sangat menentukan karir seorang PNS di kemudian hari.
"Terlebih jika terjadi permasalahan hukum kalau surat itu tidak diteliti dan dibaca secara benar sebelumnya," lanjutnya.
Sementara itu, PNS Pemkab Bangka yang menerima SK kenaikan pangkat sebanyak 232 orang dari jumlah keseluruhan 365 orang yang diusulkan, namun sisanya saat ini masih menunggu proses di BKN. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS juga dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ali Bupati, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka.
[ian]
BERITA TERKAIT: