Dalam putusan itu, para pengusaha angkutan Lebaran diimbau untuk menggunakan tarif batas bawah dan batas atas, tapi tidak menaikkan harga.
Kabid LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Sudirman mengatakan, pihaknya belum menerima aturan dari Kementerian Perhubungan terkait arus mudik, khususnya mengenai tarif angkutan Lebaran. Untuk itu, angkutan Lebaran menggunakan tarif atas dan tarif bawah.
"Jadi harga mereka (pengusaha angkutan lebaran) bermain di situ (tarif batas atas/bawah) saja," tegasnya, seperti diberitakan
RMOLSumsel, Kamis (1/6).
Sudirman berharap agara pengusaha PO tidak menaikan tarif angkutan. Pihaknya menyakini, tidak akan ada kenaikan tarif yang signifikan untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atapun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Khusus tarif angkutan udara, diprediksi akan naik. tapi, tetap batas kewajaran," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: