Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto secara lugas membantah tudingan serta klaim sepihak yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Dikatakan Yulianto menegaskan bahwa, hasil penyelidikan tim Kejati menemukan bahwa dokumen kepemilikan yang dijadikan dasar klaim ternyata dokumen bodong alias palsu.
"Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, surat-surat yang dijadikan bukti oleh yang bersangkutan ternyata tidak sah. Dokumennya bodong dan diduga kuat merupakan hasil rekayasa,” tegas Yulianto dikutip, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia memaparkan bahwa dugaan praktik mafia tanah ini mengemuka setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Hasan bin Buntek, yang digunakan Ivone untuk menguatkan klaim.
Tidak hanya data kepemilikan yang mencurigakan, kata dia, tetapi juga letak geografis tanah yang tidak sesuai dengan isi surat.
"Dalam dokumen disebutkan bahwa tanah tersebut berada di Kelurahan 5 Ulu. Namun setelah dicek di lapangan, lokasi yang diklaim justru berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu Palembang. Selain itu, hasil konfirmasi dengan RT, lurah, dan camat setempat juga menunjukkan nama tersebut tidak terdaftar," jelasnya.
Terkait itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi sikap tegas Kejati Sumsel dalam menghadapi praktik mafia tanah.
“Maka saya dan Pak Wagub atas nama masyarakat Sumatera Selatan mengapresiasi juga berterima kasih pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pak Kajati beserta jajaran telah memberikan kehormatan itu, kebanggaan masyarakat,” tandas Herman.
BERITA TERKAIT: