Wakil Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP, Diarson Lubis mwngatakan Formulir C-6 yang belum dibagikan itu terutama di basis pemilih pasangan Basuki-Djarot.
"Kami meminta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran di bawahhnya mulai dari KPU Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk tidak mempersulit pemilih yang tercantum dalam DPT namun tidak diberikan undangan Formulir C-6," ujar Diarson di Jakarta, Selasa (18/4).
Selain itu, BBHA Pusat PDI Perjuangan juga memprihatinkan adanya upaya dari kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan masa pada hari pencoblosan di seluruh TPS yang menamakan aksinya dengan 'Tamasya Al-Maidah'.
Pengerahan massa tersebut akan mengganggu dan akan menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung.
"Kami meminta kepada KPU DKI, Bawaslu DKI dan aparat pengak hukum untuk tidak memberikan izin dan menindak tegas apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan masa pada hari pencoblosan, karena akan mengganggu dan akan menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung," demikian Diarson Lubis.
[rus]
BERITA TERKAIT: