Namun, Haji Her tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan penyidikan.
“Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu ada pertimbangan penyidik,” kata Setyo di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Setyo menambahkan, langkah lanjutan terkait ketidakhadiran Haji Her akan diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau semua pengusaha rokok yang dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.
“Kami mengimbau kepada saksi siapapun yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan agar kooperatif, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegas Budi.
Selain Haji Her, sejumlah pengusaha rokok lainnya juga mangkir dari panggilan, termasuk bos rokok merek HS, Muhammad Suryo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, enam tersangka telah ditetapkan, yaitu Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik Blueray (pihak swasta), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional Blueray.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai Rupiah dan asing, logam mulia lebih dari 5 kg, dan satu jam tangan mewah.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka baru. Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada 27 Februari 2026.
Penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, yang diduga berasal dari suap kepabeanan dan cukai.
Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut mengatur jalur impor barang sehingga sejumlah barang impor Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, termasuk barang palsu, KW, dan ilegal.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga memberikan “jatah” bulanan kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC, sebagai bagian pengembangan kasus suap impor barang yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
BERITA TERKAIT: