Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, ratusan jukir tersebut terpaksa dibekukan izinnya karena tidak bersedia melakukan aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim.
Trio mengatakan, kartu ATM dan rekening tersebut digunakan untuk transaksi pembagian hasil antara jukir dengan Pemkot Surabaya.
“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir," kata Trio dikutip
RMOLJatim, Rabu 8 April 2026.
Trio menyampaikan, ratusan jukir tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan aktivasi kartu ATM dan rekening bank.
Namun surat peringatan tersebut tidak dihiraukan dan tidak ada itikad baik hingga saat ini untuk melakukan aktivasi.
Jika tidak ada respon lebih lanjut, Trio menegaskan, ratusan jukir itu bakal diganti dengan jukir baru.
“Kami juga sudah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 April," kata Trio.
Trio menekankan, bagi jukir yang tidak ingin izinnya dibekukan, maka segera datang ke kantor Dishub Surabaya untuk melakukan aktivasi ATM dan rekening bank.
Selain itu, jukir juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat untuk melakukan aktivitas tersebut.
“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir," pungkas Trio.
BERITA TERKAIT: