Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrok Bang Betor-Pengemudi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 23 Februari 2017, 12:56 WIB
rmol news logo Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrok berujung pengrusakan kendaraan dan penganiayaan yang terjadi antara pengemudi angkutan online dengan penarik becak motor "Bang Betor" di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Rabu sore (22/2).

Ketiganya berasal dari pihak penarik betor dan juga pengemudi angkutan online. Namun sejauh ini polisi belum memberikan identitas dari ketiganya.

"Kita masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan," kata Kapolsek Medan Baru, Ronni Bonic, Kamis (23/2), seperti dikabarkan MedanBagus.com.

Ronni menjelaskan, sejak Rabu malam mereka terus melakukan penyelidikan dengan menggunakan berbagai alat bukti termasuk rekaman CCTV mengenai terjadinya bentrok dan pengrusakan tersebut. Pihaknya kemudian menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Sementara seorang lainnya diamankan pagi hari ini.

"Jadi total ada tiga yang sudah diamankan. Nanti setelah selesai semua prosesnya akan kita ekspos," pungkasnya.

Diketahui, bentrok antara pengemudi angkutan online dan penarik betor terjadi di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dalam bentrok tersebut satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza yang dikemudikan pengemudi angkutan online bernama Frans dirusak oleh kelompok penarik betor yang mencegatnya usai menurunkan penumpang. Selain merusak kendaraan, para pelaku juga menganiaya korban. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA