Keluarga Korban KM Zahro Express Diminta Datang Ke RS Polri Untuk Identifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 02 Januari 2017, 14:51 WIB
Keluarga Korban KM Zahro Express Diminta Datang Ke RS Polri Untuk Identifikasi
RS Polri/Net
rmol news logo . Tim forensik Mabes Polri meminta keluarga korban terbakarnya kapal wisata KM Zahro Express segera datang ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Wakil Kepala RS Polri, Kombes Pol. Musyafak mengatakan kedatangan keluarga sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses identifikasi, terutama bagi korban tewas yang didapati mengalami luka bakar 100 persen.

"Kondisi korban sendiri yang sudah terbakar hangus, jadi cukup banyak, memang secara visual tidak bisa dilihat atau tidak bisa diidentifikasi," kata Musyafak di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/1).

Mantan Kabiddokes Polda Metro Jaya itu mengatakan, pihak RS sudah menerima sebanyak 17 keluarga yang melaporkan kehilangan dalam musibah itu. Dari 17 keluarga ada 31 orang yang dilaporkan dicari kepastiannya.

"Kami harapkan yang datang ke sini yang ada hubungan langsung dengan darah. Apakah orang tua, suami, istri atau anak," ujar Musyafak.

Tambah dia seperti dilansir dari RMOL Jakarta, selain untuk menanyakan informasi detail mengenai korban yang tengah dicari, kedatangan keluarga dengan hubungan darah juga dapat memastikan properti yang dikenakan korban sebelum pergi hingga pengambilan sampel DNA.

Kapal wisata Zahra Express terbakar di perairan Jakarta, 1 mil arah barat Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu pagi (1/1).

Dalam kejadian tersebut dilaporkan 23 orang penumpang meninggal dunia, 17 luka, dan 20 orang belum ditemukan, serta 194 selamat.

Semula kapal itu mengangkut penumpang yang hendak liburan ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Polisi menyatakan banyak penumpang kapal lompat ke laut tanpa menggunakan pelampung ketika kebakaran terjadi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA