Selanjutnya ditetapkan masa status transisi darurat bencana ke pemulihan selama 90 hari, yaitu 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.
Plt Gubernur Aceh Soedarmo berpesan kepada semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) harus tetap memberikan dukungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Semua SKPA terkait harus terus memonitor perkembangan di lapangan. Koordinasi antar SKPA juga dibutuhkan agar penanganan lebih cepat.
"Kita bantu untuk meratakan rumah-rumah dan fasilitas umum yang rusak berat untuk persiapan rekonsruksi. Sehingga dari Kementerian Pendidikan sudah bisa membangun tenda, serta masalah pengungsi, sudah ada bantuan dari Kemensos dan BNPB," kata Soedarmo, Selasa kemain.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pengertian status transisi darurat bencana ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang) dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya.
[rus]
BERITA TERKAIT: