Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Batam, Wirya Putra Silalahi mengatakan langkah BP Batam yang menaikkan UWTO sangat tinggi, hanya membuktikan BP Batam tidak kreatif.
"Sesuai dengan aturan, BP Batam kan mengelola sejumlah bisnis. Mengapa bukan wewenang itu yang dioptimalkan? Bisanya kok main kuasa, injak rakyat sehingga daya beli masyarakat Batam semakin terbatas," sebut Wirya di Jakarta, Kamis (19/11).
Ia mengatakan, masyarakat Batam telah beramai-ramai menolak kenaikan UWTO yang wajib diperpanjang/dibayar setiap 30 tahun. Zona komersial (jasa) tarif tertinggi misalnya (daerah Nagoya), sebelumnya adalah Rp 93.250 per m2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2016, UWTO Nagoya menjadi Rp 6.876.000/m2, atau naik 7.400 persen (74 kali).
"Ini kenaikan spektakular. Kita sedang berusaha keras meningkatkan easy doing of business (kemudahan berusaha), tetapi UWTO justru naik tinggi. Ini bukan kabar baik buat investor. Masyarakat pun semakin susah memiliki rumah," ujarnya.
Wirya menyatakan, semestinya BP Batam memanfaatan wewenang mengelola bisnis yang memang menjadi wewenangnya. Sesuai UU 44/2007 dan PP 46/ 2007, BP Batam bertugas mengelola perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, dan pariwisata.
"Dengan meningkatkan kapasitas dan pelayanan pelabuhan udara dan laut saja, pendapatan BP Batam akan meningkat drastis. Modalnya satu saja, yaitu kreativitas," ujar Wirya, yang juga wakil ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Kepulauan Riau ini.
Anggaran BP Batam 2016 adalah Rp 1,42 triliun, bersumber dari pendapatan BP Batam 2015 Rp 986 miliar dan APBN Rp 434 miliar. Pendapatan 2015 berasal dari UWTO Rp 400 miliar, pengelolaan pelabuhan laut Rp 204 miliar, dari Bandara Hang Nadim Rp 149 miliar, rumah sakit dan lain-lain Rp 233 miliar.
"Kalau BP Batam mau memperbesar pendapatan untuk mengurangi porsi APBN, seharusnya bukan dengan menaikkan UWTO, tetapi dengan meningkatan pendapatan pelabuhan udara dan laut, juga bisnis jasa rumah sakit dan pariwisata," tegas Wirya.
Jika seandainya pun BP Batam hanya mampu menaikkan UWTO, hanya perlu kenaikan sekitar 100 persen, bukan dengan kenaikan puluhan kali lipat seperti yang sudah diberi kewenangan dalam PMK 48/2016.
BP Batam dinilai tidak didasari konsep yang logis untuk menaikkan UWTO. Kalau mau memberantas mafia lahan, lanjut Wirya, bukan dengan menaikkan tarif UWTO, dan selama ini mafia lahan justru orang-orang BP Batam sendiri.
"BP Batam juga keliru berpikir dalam mengelola 2.700 pegawai. Untuk apa pegawai sebanyak ini? Kalau saja BP Batam fokus sebagai pemilik berbagai bisnis di Batam, niscaya hanya memerlukan pegawai dengan jumlah maksimum 50 persen dari sekarang. Banyak bisnis yang bisa dilakukan BP Batam tanpa harus menambah pegawai, bekerja sama dengan pihak lain. Pihak-pihak yang mendorong kenaikan UWTO, telah melakukan blunder, tidak mengerti tugas dan fungsi BP Batam," tukas Wirya.
[rus]
BERITA TERKAIT: