"Balon udara boleh, tapi sebanyak satu buah setiap kecamatan se-DKI Jakarta," tegas Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos dalam rapat koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Balon udara belum diatur dalam Peraturan KPU sebagai alat peraga kampanye. ‎Namun melalui sebuah kesepakatan antara perwakilan ketiga pasangan calon, dicapai sebuah mufakat untuk memperbolehkan penggunaan balon udara. Hasil mufakat ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI.
Namun begitu, KPU DKI melarang penggunaan mobil bervideotron yang menampilkan gambar pasangan calon. Tapi, selama mobil bergambar itu tidak menampilkan visualisasi yang masuk dalam kategori iklan media massa maka diperbolehkan. Penggunaannya pun harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU DKI.
"Tapi ingat ya, yang billboard berjalan (videotron) itu tidak diperbolehkan," imbau Betty.
Adapun bahan dan alat peraga kampanye yang boleh digunakan selama masa kampanye tercantum dalam PKPU Nomor 12/2016 tentang Kampanye Pilkada.
[sam]
BERITA TERKAIT: