Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB University, Laily Dwi Arsyianti melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Jumat 16 Januari 2026.
“Wakaf bukan sekadar instrumen keagamaan, tetapi memiliki potensi ekonomi dan sosial yang besar. Dengan tata kelola yang profesional, wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi infrastruktur hijau,” kata Laily.
Ia menjelaskan, pemanfaatan wakaf untuk infrastruktur hijau dapat dilakukan melalui beberapa pola. Pertama, optimalisasi lahan wakaf tidak produktif untuk pembangunan panel surya, green building, taman kota berbasis wakaf, kawasan resapan air, hingga konservasi hutan atau wakaf hutan.
Pola kedua dilakukan melalui wakaf uang untuk pengadaan proyek energi bersih, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di daerah terpencil yang telah dilakukan oleh Yayasan Wakaf Energy Nusantara.
Selain itu, terdapat pula inisiatif wakaf panel surya untuk penyediaan listrik masjid serta pemanfaatan wakaf uang bagi proyek biogas limbah rumah tangga, sebagaimana dikembangkan oleh Yayasan Mandiri Energi Pola.
Pola ketiga adalah wakaf berbasis investasi, di mana dana wakaf dihimpun dan diinvestasikan pada proyek infrastruktur hijau. Hasil investasinya kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan konservasi lingkungan.
Ketua Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Iskandar Ibrahim menegaskan bahwa wakaf tidak seharusnya dibatasi hanya pada fungsi ibadah konvensional.
“Wakaf memiliki karakter jangka panjang dan produktif. Jika dikelola dengan tata kelola yang baik, wakaf sangat potensial untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur hijau yang membutuhkan kesinambungan pendanaan,” kata Iskandar.
BERITA TERKAIT: