Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa secara kelembagaan, KPU akan patuh pada kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi dalam memutus sengketa informasi publik.
"KPU pasti menghormati Putusan Komisi Informasi. Itu memang wewenang mereka. Apapun putusannya, itulah yang akan ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Mellaz saat dihubungi RMOL Kamis 15 Januari 2026.
Meskipun menyatakan kepatuhannya, Mellaz yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, menjelaskan bahwa langkah teknis selanjutnya akan dilakukan setelah pihaknya mempelajari berkas secara menyeluruh.
Hingga saat ini, KPU RI masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk memahami amar-amar (poin perintah) yang tercantum di dalamnya.
"Putusan itu nanti dialamatkan ke lembaga. Kami belum mendapatkan informasi apakah salinannya sudah diterima atau belum. Jika sudah, kami akan pelajari amar-amarnya terlebih dahulu," jelas Mellaz.
Ia kembali menekankan bahwa KPU tidak akan mengintervensi wilayah kerja KI dan fokus pada pelaksanaan putusan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menghormati sepenuhnya karena itu adalah wilayah wewenang mereka," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: