Nadiem Makarim Disidang di PN Jakpus Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 05 Januari 2026, 06:19 WIB
Nadiem Makarim Disidang di PN Jakpus Hari Ini
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026. Sidang dijadwalkan digelar mulai jam 10.00 WIB.

"Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jubir PN Jakpus M Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta pada Minggu malam, 4 Januari 2026.

Lanjut Firman, sidang dilanjutkan setelah 2 kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit. 

"Semoga JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," harapnya.

Sidang akan dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.

Selain Nadiem, dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022 juga ada empat tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Konstruksi kasus terjadi pada 2020-2022 saat dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek. Pengadaan itu bersumber dari dana APBN/DAK.

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karena hal itu, masing-masing tersangka didakwakan melanggar Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi sedikit pun dari program digitalisasi pendidikan tersebut dan siap membuktikannya di persidangan.

Dodi menyatakan, jika seluruh fakta perkara dicermati, posisi Nadiem justru tidak menunjukkan adanya tindak pidana korupsi maupun keuntungan bagi dirinya dari skema pengadaan itu. 

"Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang," ujar Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Desember 2025.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA