Pengemudi Gojek Geruduk PN Jakpus Bela Nadiem Makarim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 05 Januari 2026, 10:30 WIB
rmol news logo Sejumlah pengemudi Gojek menggeruduk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026. 

Kehadiran mereka untuk memberi dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para pengemudi Gojek memberikan dukungan kepada Nadiem sebagai bentuk solidaritas dan keyakinan bahwa pendiri Gojek itu tidak bersalah.

"Pak Jaksa tolong bebaskan Pak Nadiem, beliau tidak bersalah," kata orator di atas mobil komando.

Para pengemudi Gojek turut membawa spanduk bertuliskan "Ojol ada karena Nadiem, Pejuang Aspal bersama Nadiem".  Tidak hanya diluar gedung pengadilan, sebagian driver Gojek juga hadir di ruang sidang.

Nadiem disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022. Selain Nadiem, dalam kasus ini juga ada empat tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah serta Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Konstruksi kasus terjadi pada 2020-2022 saat dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek. Pengadaan itu bersumber dari dana APBN/DAK.

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karena hal itu, masing-masing tersangka didakwakan melanggar Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA