Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan, dan menolak formula baru kenaikan upah minimum (Inflasi+PDB-), serta meminta kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500-an.
Said Iqbal menjelaskan, aksi ini adalah aksi lanjutan dari gelombang aksi di beberapa daerah sebelumnya.
"Aksi di daerah lainnya pun akan berlanjut di hari berikutnya sampai puncaknya yakni mogok nasional pada 18-20 November dengan 5 juta buruh di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota," tandas Said Iqbal.
[rus]
BERITA TERKAIT: