Kejati Maluku dan PLN Teken MoU untuk Beri Pelayanan Prima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Juni 2015, 12:51 WIB
rmol news logo . Kejaksaan Tinggi Maluku dan PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara melakukan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno dengan General Manager PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Ikhsan Asaad, di Ambon, Rabu (24/6).

MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PLN itu merupakan manifestasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di lingkup Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan melakukan tugas, wewenang dan fungsi untuk melakukan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan Negara dan melindungi kepentingan umum melalui tindakan litigasi dan non litigasi.

Dalam sambutannya, Chuck menyatakan bahwa hukum adalah unsur penting yang tidak bisa ditinggalkan dalam menata pembangunan karena pembangunan yang berhasil pasti ada penegakan hukum yang baik didalamnya.

"Oleh karenanya, saya mengajak segenap lapisan masyarakat untuk turut menjaga, mendukung dan mengawasi penegakan hukum demi terciptanya pembangunan yang membawa kemaslahatan bagi segenap masyarakat," ungkap Chuck dalam rilisnya (Rabu, 24/6).

Saat ini PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara memiliki tantangan besar dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yaitu ketersediaan supply energy listrik yang kontinu dan berkualitas. Oleh karenanya, Kejati Maluku merasa bahwa PLN tidak dapat dibiarkan sendirian dalam melaksanakan tugasnya. Dengan fungsi dan kewenangan yang melekat pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Maluku merasa yakin dapat mendorong kinerja Persero dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA