"Penangkapan sekitar pukul 05.30 Wita," terang Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio Bsc kepada wartawan, Rabu (14/1).
Saat penangkapan dan penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu pipet panjang, satu pipet pendek, satu tutup botol berlubang dua dan satu plastik bening yang diduga bekas penggunaan sabu-sabu.
LA kemudian dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian menurut Lisma sejauh ini LA masih berstatus diamankan.
"LA masih akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Narkoba," imbuh Lisma.
Penangkapan LA merupakan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu AC. Pada Desember 2014, Iptu AC menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam mobil milik LA. Namun penemuan ini tidak diproses sehingga sejak Jumat (9/1) pekan lalu Iptu AC ditahan di Polda Gorontalo.
Kasus ini kemudian diambilalih oleh pihak Polda Gorontalo. Menurut Lisma pihaknya belum bisa memastikan status hukum dari LA.
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan terhadap LA seperti apa. LA akan dijerat dengan pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa lama, belum bisa dipastikan," tukas Lisma.
[dem]
BERITA TERKAIT: