Begini Respons KPK soal Harta Anggota DPRD Pengancam Negara Minus Rp2 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 21 September 2025, 19:37 WIB
Begini Respons KPK soal Harta Anggota DPRD Pengancam Negara Minus Rp2 Juta
Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Foto: Media sosial Wahyudin Moridu)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru anggota mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu yang dipecat setelah menyebut akan merampok uang negara.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons harta kekayaan Wahyudin Moridu minus Rp2 juta pada LHKPN 2024. Bahkan, harta Wahyudin sempat minus Rp415 juta pada 2022.

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.

Budi menyebut, penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi.

Penelusuran RMOL di situs LHKPN KPK, Wahyudin menyerahkan LHKPN periode 2024 dengan total kekayaannya minus Rp2 juta. Saat dilihat lebih rinci, harta Wahyudin sebesar Rp198 juta dikurangi utang sebesar Rp200 juta sehingga menjadi minus Rp2 juta.

Wahyudin hanya memiliki 1 bidang tanah dan bangunan seluas 2.000/72 meter persegi di Boalemo hasil warisan sebesar Rp180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.

Bukan hanya pada LHKPN 2024, harta Wahyudin juga sempat minus beberapa tahun terakhir. Pada LHKPN 2023, harta Wahyudin tercatat Rp18 juta. Di tahun 2022, hartanya minus Rp415 juta, tahun 2022 minus Rp97.431.193, tahun 2020 minus Rp86.921.990, tahun 2019 minus Rp159.842.131. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA