Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, kemarin sore (Kamis, 7/11) pukul 16.00 WIB. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana.
Sanksi itu berdasarkan kesimpulan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu (kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf), memeriksa dan mendengar jawaban Teradu (Ketua KPU Jatim), dan memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Pengadu.
"DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi Putusan ini," ujar Hidayat Sardini.
Diketahui, gara-gara menyebarkan pesan melalui Blackberry Massenger (BBM), Ketua KPU Jatim Andry diadukan DKPP. Kerena isi pesan itu, maka dia dinilai telah bertindak tidak imparsial.
"Pada tanggal 21 Agustus 2013 pukul 15.41 Teradu mengirimkan pesan melalui Blackberry Messenger yang isinya
‘Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan...’ Pernyataan Teradu ini merupakan kesalahan fatal dan tidak mendasar,†kata Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf pada sidang perdana Kamis lalu (24/10).
Pihak Teradu, Andry , mengakui kesalahannya. Pada waktu itu, dirinya tidak membaca isi sepenuhnya pesan itu. "Saya mengakui saya telah bertindak khilaf," ungkapnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: