Komisioner Panwaslu Jambi Tidak Etis Ikut Seleksi Anggota KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 23 Oktober 2013, 17:31 WIB
Komisioner Panwaslu Jambi Tidak Etis Ikut Seleksi Anggota KPU
Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi mempersoalkan ketua dan anggota Panwaslu Kota Jambi terkait keikutsertaannya dalam seleksi anggota KPU Kota Jambi. Menurutnya keikutsertaanya mengikuti seleksi KPU sebagai pelanggaran kode etik.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi saat menyampaikan eksepsi atas pengaduan dari Bawaslu dan Panwaslu Jambi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Jambi di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Rabu (23/10). Dalam sidang itu diketahui, Ketua dan anggota KPU Kota Jambi diadukan ke DKPP karena telah mencoret salah seorang caleg dari Partai Demokrat, Bakri Pa’Jawa, dari daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Jambi 2014.  

Pihak pengadu, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan Khairzi dan ketua serta anggota Panwaslu Kota Jambi; Maroli, Andi Susanto, dan Taufik Hidayat. Pihak Teradunya adalah ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kota Jambi; Ratna Dewi, Ferry Prayitno, Mukhlis Dubrain, Agus Fiadi, M Najib Husin, Gunawan. Ada pun selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini.

"Adalah tidak etis adanya fakta bahwa saat ini Ketua Panwaslu Kota Jambi atas nama Maroli dan anggota Taufik Hidayat sedang mengikuti seleksi calon anggota KPU Kota Jambi periode 2014-2018," ungkapnya.

Padahal jelas Ratna Dewi, keduanya masih menjabat dan sedang melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu Legislatif 2014 yang masa jabatannya baru akan berakhir setelah Pemilu 2014. Sebelum melaksanakan tugas sebagai ketua dan anggota, mereka diangkat sumpah jabatan yang di dalamnya berbunyi 'Mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi dan golongan'.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Jambi Maroli menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Ketua KPU Kota Jambi melebar dan tidak menjawab persoalan terkait dengan pengaduannya. "Majelis, semestinya para Teradu menjawab poin-per poin bukannya melebar," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA