Namun, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memastikan peraturan itu tidak berlaku bagi tamu kenegaraan.
Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (28/12).
"Penutupan sementara WNA ke Indonesia dikecuallikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas," terang Retno.
Tapi, pengecualian tersebut lantas tidak menafikan penegakan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Retno menyatakan, para tamu negara yang berasal dari luar negeri tersebut tetap harus patuh protokol kesehatan 3M yaitu mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"(Kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas dari luar negeri) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Retno.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: