Penutupan Akses Masuk WNA Ke Indonesia Tidak Berlaku Bagi Tamu Kenegaraan, Tapi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 Desember 2020, 23:36 WIB
Penutupan Akses Masuk WNA Ke Indonesia Tidak Berlaku Bagi Tamu Kenegaraan, Tapi...
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi/Repro
rmol news logo Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran varian baru virus Covid-19 di Indonesia. Yaitu, dengan menutup sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) pada 1-14 Januari 2021.

Namun, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memastikan peraturan itu tidak berlaku bagi tamu kenegaraan.

Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

"Penutupan sementara WNA ke Indonesia dikecuallikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas," terang Retno.

Tapi, pengecualian tersebut lantas tidak menafikan penegakan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Retno menyatakan, para tamu negara yang berasal dari luar negeri tersebut tetap harus patuh protokol kesehatan 3M yaitu mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"(Kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas dari luar negeri) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Retno.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA