Kaligis menilai ada persoalan mendasar yang belum terjawab. Jika hubungan antara PT MMS dan Pemkab Klaten bermula dari perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten yang ditandatangani para pihak, mengapa persoalan tersebut kemudian berujung pada pemidanaan.
Padahal perjanjian yang ditandatangani bersifat mengikat kedua belah pihak dan telah disetujui oleh para pejabat berwenang, termasuk Sekda Pemkab Klaten yang mewakili Bupati Klaten Sri Mulyani.
"Untuk apa membuat perjanjian jika tidak ada perlindungan hukum?" kata Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 September 2026.
Kaligis lalu menyinggung tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika pihaknya melaporkan persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut laporan itu mendapat jawaban bahwa persoalan yang dilaporkan bukan merupakan perkara pidana.
“Kalau dikatakan bukan perkara pidana, lantas mengapa klien saya justru dipidanakan?” tanya Kaligis.
Pertanyaan lain juga muncul mengenai status perjanjian. Kaligis menyebut perjanjian tersebut menunjuk Pengadilan Negeri Klaten sebagai forum penyelesaian sengketa. Namun, menurut dia, proses hukum perdata yang ditempuh pihaknya tidak memberikan jawaban substantif mengenai sah atau batalnya perjanjian tersebut.
Bagi Kaligis, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu perusahaan atau satu orang. Ada pertanyaan lebih besar mengenai kepastian hukum bagi pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan pemerintah.
Sebab, jika sebuah perjanjian yang dibuat dengan pejabat berwenang kemudian dipersoalkan bertahun-tahun setelahnya dan berujung pada perkara pidana, pertanyaan mengenai kepastian hukum menjadi sulit dihindari.
“Ini bukan sekadar politik, melainkan kriminalisasi karena ingin menguasai aset tersebut,” kata Kaligis.
Pihak PT MMS juga mempertanyakan konstruksi perkara tersebut. Mereka menyoroti putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua yang menurut mereka menyatakan tidak terdapat kerugian negara, sementara Jap Ferry tetap menghadapi pemidanaan.
“Dituduh korupsi, namun KPK sendiri mengakui tidak berwenang menangani kasus ini. Bukankah sama saja dengan mengakui ini bukan perkara korupsi? Pun pengadilan tingkat pertama dan kedua telah memutuskan tidak merugikan negara," kata Kaligis.
"Lantas kenapa Pak Ferry tetap dihukum pidana jika tidak ada unsur pidananya?” sambungnya.
Kaligis memastikan perjuangan hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan. Baginya, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar nasib klien.
“Apakah berhasil atau tidak, yang penting saya sudah berjuang. Jika tidak ada yang membela hukum, maka keadilan tidak akan pernah tegak,” pungkas Kaligis.
BERITA TERKAIT: