KPK Imbau Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Oktober 2026, 16:24 WIB
KPK Imbau Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban sekaligus instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

*KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, namun merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan.

"Adapun kewajiban penyampaian LHKPN tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat, tetapi juga pada saat pengangkatan pertama sebagai Penyelenggara Negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, maupun ketika berakhirnya masa jabatan atau memasuki masa purna bhakti. Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," jelasnya.

Menurut Budi, kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik.

"Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Budi menambahkan, LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data kekayaan yang disampaikan dapat digunakan untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tutur Budi.

Budi menegaskan, pelaporan harta kekayaan tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kewajiban kepada KPK, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Kepatuhan seorang pejabat publik dalam pelaporan LHKPN, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah," tegasnya.

KPK juga mengajak masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara.

"Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," pungkas Budi.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA