Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto (EY) di Jakarta Timur.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam, 8 September 2026.
Penyidik selanjutnya akan menganalisis barang bukti elektronik tersebut untuk mencari informasi yang dapat memperkuat konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain maupun proyek yang tengah ditelusuri.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini," pungkas Budi.
Penggeledahan terhadap rumah Eko menambah rangkaian upaya KPK mengusut pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkembangannya, penyidikan KPK meluas ke Kota Bengkulu. Penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan keterlibatan pihak legislatif dan eksekutif dalam pengusulan hingga pengesahan proyek.
BERITA TERKAIT: