Nama Zainal mencuat dalam persidangan setelah muncul dugaan aliran uang sebesar 400 ribu Dolar AS yang disebut berkaitan dengan permintaannya. Uang tersebut disebut diserahkan melalui seseorang bernama Erik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan mengenai dugaan aliran uang tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami dalam proses pembuktian perkara.
"Ya tentunya ini kan rangkaian proses pembuktian dalam sidang kuota haji yang memang dalam fase penyidikan beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari sisi internal di Kementerian Agama, kemudian dari asosiasi, PIHK, dan juga pihak-pihak lain," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui penggunaan uang yang diperoleh oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Uang tersebut diduga berasal dari setoran PIHK terkait pengisian kuota haji tambahan melalui jalur khusus. Sebagian uang itu kemudian diduga diperuntukkan bagi pihak-pihak di Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
"Ini peruntukannya di antaranya adalah untuk diberikan kepada pihak-pihak di Pansus, dugaannya demikian," ujar Budi.
KPK, lanjut Budi, akan menelusuri rangkaian dugaan tersebut mulai dari proses penambahan kuota, kebijakan atau diskresi yang diambil, distribusi kuota, hingga pengisian kuota oleh PIHK.
"Nah tentu ini nanti akan didalami. Ini sebuah rangkaian proses yang cukup panjang ya, karena kalau kita lihat histori dari penambahan kuota itu seperti apa, kemudian diskresi yang dilakukan, kemudian distribusi hingga pengisian di PIHK, sampai dengan dugaan aliran oleh PIHK ini atas pengisian kuota haji tambahan khusus tersebut kepada Kementerian Agama ya, oknum-oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Dari rangkaian tersebut, KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak di Pansus Haji.
"Karena di sana perannya kan masing-masing ya, yang kemudian dari uang-uang tersebut ada dugaan cross atau diduga ada pemberian kepada pihak di Pansus. Ini menjadi bagian dari proses fakta-fakta untuk menerangkan, untuk memaparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kuota haji ini," tuturnya.
Saat ditanya apakah Zainal Abidin akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Budi mengatakan keputusan tersebut berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurutnya, jika jaksa menilai keterangan Zainal diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang, maka yang bersangkutan dapat dihadirkan di hadapan majelis hakim.
"Ya tentunya jika memang Jaksa Penuntut Umum memandang perlu untuk dihadirkan, untuk menerangkan guna menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bagaimana kronologi, konstruksinya dan bisa membuat terang dari perkara ini, tentu akan dihadirkan ya, setiap saksi, siapapun itu," tegas Budi.
Nama Zainal sebelumnya muncul dalam persidangan ketika terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengonfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bajak Laut, mengenai penyerahan uang 400 ribu Dolar AS.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 September 2026, Gus Alex menanyakan apakah Syaiful mengetahui bahwa uang tersebut disiapkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?" tanya Gus Alex.
Syaiful mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Namun, beberapa hari kemudian, ia menanyakannya kepada Gus Alex.
"Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu," jawab Syaiful.
Gus Alex kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin dan diminta diserahkan melalui Erik.
"Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid gitu, betul?" tanya Gus Alex.
"Iya," jawab Syaiful.
"Artinya saudara memahami bahwa mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?" lanjut Gus Alex.
"Siap, setelah dikasih tahu," jawab Syaiful.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang berpotensi didalami lebih lanjut oleh JPU KPK. Pendalaman diperlukan untuk melihat keterkaitan antara dugaan aliran uang 400 ribu Dolar AS dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, termasuk dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Pansus Haji.
BERITA TERKAIT: