Pendalaman dilakukan setelah KPK menemukan fakta bahwa sebagian uang yang dibawa Anom saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) disebut disiapkan oleh Noor Faizah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang memberikan maupun membantu menyiapkannya.
"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati," kata Budi kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.
"Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu," sambungnya.
KPK juga akan menggali sejauh mana Noor mengetahui dugaan penerimaan uang dari pihak lain, baik dari pihak swasta maupun lingkungan Pemkab Pemalang.
"Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu," ujar Budi.
Selain sumber uang, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan uang yang diperoleh Anom untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarganya.
Budi mengatakan, dugaan tersebut muncul dari rangkaian penyidikan, baik berdasarkan keterangan saksi maupun temuan saat penggeledahan.
"Ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," jelas Budi.
Karena itu, KPK membutuhkan keterangan Noor untuk mengurai lebih jauh penggunaan uang tersebut.
Namun, Noor belum memberikan keterangannya karena mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 7 September 2026. KPK memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangannya dinilai masih dibutuhkan penyidik.
Saat dipanggil, Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
"Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut," tegas Budi.
KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lain yang masuk dalam konstruksi perkara.
"Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B besar. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B besar ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa," tandasnya.
KPK sebelumnya menggelar OTT pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Uang yang dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK.
Dalam proses tersebut, Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
BERITA TERKAIT: