KPK Usut Mobil Sedan Vinna Ledy yang Pakai Nama Teman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 September 2026, 09:42 WIB
KPK Usut Mobil Sedan Vinna Ledy yang Pakai Nama Teman
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (Foto: Instagram DPRD Kota Bengkulu)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian mobil sedan dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kendaraan tersebut diduga diberikan pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS), namun kepemilikannya menggunakan nama teman Vinna, Rani Sorayya (RNS).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Rani Sorayya dan pengusaha showroom mobil, Irwan Arifin, pada Senin 7 September 2026. Penyidik antara lain menelusuri proses pemesanan dan pembayaran kendaraan yang dilakukan Eno Bowo Susilo. 

“Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan. Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.

Budi mengatakan, penyidik turut mendalami alasan mobil tersebut menggunakan nama orang lain. KPK mengusut kemungkinan adanya motif untuk menyembunyikan pemberian aset tersebut.

"Nah, tentu juga penyidik akan mendalami mengapa kemudian atas mobil itu diatasnamakan orang lain. Apakah ada motif-motif untuk penyembunyian atas pemberian aset tersebut atau seperti apa," ujar Budi.

"Termasuk juga nexus-nya. Saudara EBS ini kan selaku pihak swasta, kemudian VLA itu ini kan sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," sambung Budi.

Mobil sedan yang kini didalami KPK tersebut berbeda dengan kendaraan yang sebelumnya telah disita dari Vinna. Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

Tak hanya kendaraan, KPK sebelumnya juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Pengembangan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. 

KPK turut menelusuri dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak di Kota Bengkulu, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek yang tengah disidik. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA