GKSR Segera Kirim Draf Usulan Revisi UU Pemilu ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 27 September 2026, 13:40 WIB
GKSR Segera Kirim Draf Usulan Revisi UU Pemilu ke DPR
Sekretaris Jendral GKSR sekaligus Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun draf usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), yang juga akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jendral GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengkajian terkait perubahan parliamentary threshold dari masa ke masa pemilu.

"Berdasarkan simulasi formula hitung matematis Taagepara, dengan menghitung jumlah dapil, jumlah kursi, dan rata-rata besaran dapil (district magnitude) di Pemilu 2009, 2014, 2019, dan Pemilu 2024," ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.

Dia mengungkapkan, dari penerapan parliamentary threshold yang berbeda dari setiap masa tersebut, GKSR memandang yang tepat berada jauh di bawah angka 4 persen. 

"Hasilnya menunjukan angka ambang batas efektif sesungguhnya hanya sebesar 1%, bukan 2,5% (Pemilu 2009), 3,5% (Pemilu 2014), atau 4% (Pemilu 2019 dan 2024)," tuturnya.

Lebih lanjut, Ferry yang juga Sekretaris Jendral Partai Perindo itu menegaskan permasalahan besaran PT dipatok 4% di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, secara faktual telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, yaitu jumlah suara parpol tidak selaras dengan perolehan kursi DPR. 

"Begitu pula dengan jumlah suara terbuang yang hampir mencapai 13,6 juta suara di Pemilu 2019 dan lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat terkonversi menjadi kursi di Pemilu 2024," urainya.

Berdasarkan data hasil pemilu itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4% harus diubah.

"Dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang," ucapnya.

"Itu sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," demikian Ferry menambahkan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA