Eks Dirbhinus Kemenag Ungkap Draf MoU Haji 50:50 Diajukan Indonesia ke Arab Saudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 September 2026, 20:48 WIB
Eks Dirbhinus Kemenag Ungkap Draf MoU Haji 50:50 Diajukan Indonesia ke Arab Saudi
Para terdakwa korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji periode 2023-2024, Jumat, 4 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani mengungkapkan fakta baru terkait pengajuan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penyelenggaraan ibadah haji kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jaja menyebut draf MoU yang menyodorkan skema pembagian kuota haji tambahan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus ternyata disiapkan dan diajukan oleh pihak Kemenag sendiri.

Fakta tersebut terkuak saat majelis hakim mencecar Jaja mengenai proses penyusunan draf MoU dan pengalihan kuota dari kesepakatan awal dengan DPR RI yang menetapkan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen.

"Draft MoU yang disodorkan oleh Kementerian Indonesia ke Kementerian Kerajaan Arab Saudi ini isinya apa? Menegaskan bahwa itu pembagiannya 50 persen 50 persen atau bagaimana, Pak?" cecar hakim di ruang sidang.

Jaja menjelaskan bahwa draf perjanjian memuat total kuota, kuota petugas, hingga skema pembagian jemaah.

"Yang pertama adalah kuota keseluruhan yang diberikan Arab Saudi, yang kedua kuota petugas, yang berikutnya adalah pembagian jemaah haji reguler dan haji khusus, itu, Pak," jawab Jaja.

"Yang intinya pembagian 50 persen 50 persen tadi ya, drafnya diajukan?" rekonfirmasi hakim.

"Iya," aku Jaja.

Lebih lanjut, Jaja meluruskan bahwa unit pengaju draf tersebut di internal Kemenag bukanlah Direktorat Bina Haji Khusus yang pernah dipimpinnya, melainkan Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri.

Majelis hakim lantas menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan dan menyetujui porsi 50:50 berdasarkan data serta draf yang disodorkan oleh pihak Indonesia.

"Berarti Pemerintah Arab Saudi itu memutuskan atas data-data yang diperoleh dari pihak sini? Kemudian dia mengambil kesimpulan menyetujuilah apa yang disodorkan dari pemerintah kita?" tanya hakim.

"Iya, Pak," pungkas Jaja. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA