KPK Belum Buka Strategi Gabungkan Perkara Nusron Wahid dengan Kasus Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 September 2026, 13:08 WIB
KPK Belum Buka Strategi Gabungkan Perkara Nusron Wahid dengan Kasus Haji
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: Dokumen RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap strategi penyidikan terkait kemungkinan menggabungkan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan perkara lain yang dikaitkan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN masih berjalan.

"Jadi untuk perkara kemarin untuk tertangkap tangan Summarecon terkait pengurusan HGB dan penerimaan uang-uang lainnya di Kementerian ATR BPN, saat ini masih berjalan proses penyidikannya," kata Taufik kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.

Taufik mengatakan, KPK belum dapat membeberkan strategi penyidikan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru maupun menggabungkan perkara tersebut dengan perkara lain.

"Jadi untuk strategi penyidikan kita belum bisa untuk sampaikan secara detail. Baik itu terkait tadi apakah ada tersangka baru, atau bisa digabungkan perkara-perkara yang lain," terangnya.

KPK juga masih menelusuri asal-usul dan peruntukan uang sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam perkara ATR/BPN.

"Termasuk juga kemudian apakah uang-uang sebesar Rp106 miliar itu terdiri dari apakah pengurusan HGB semua atau terkait dengan pengurusan-pengurusan atau makelar kasus di KPK," tuturnya.

Selain perkara HGB, KPK memiliki materi penyidikan dari perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang mencuat dalam fakta persidangan dan berkaitan dengan nama Nusron.

Dalam persidangan perkara kuota haji, terungkap penyerahan uang sebesar 400.000 Dolar AS kepada seseorang bernama Erik. Uang tersebut disebut diserahkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang dalam persidangan disebut sebagai teman Nusron Wahid.

Fakta persidangan itu juga dikaitkan dengan kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024 yang ketika itu dipimpin Nusron Wahid. KPK sebelumnya menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan.

Taufik mengatakan, seluruh informasi yang berkembang akan didalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Jadi semua itu akan nanti didalami atau akan dikembangkan di proses penyidikan yang saat ini berjalan," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di lapangan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Karena tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan, sehingga ini tim penyidik meneruskan dari kegiatan-kegiatan di lapangan yang 1x24 jam saat itu belum diselesaikan begitu. Jadi saat ini masih berfokus di lapangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Para tersangka telah ditahan sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga pihak Summarecon melalui perantara menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk membantu pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan Erwin kepada Sontang.

Selain perkara Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya terkait pengurusan pertanahan, termasuk perkara tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Penyidik juga menemukan uang Rp8 miliar yang diduga merupakan penerimaan Lampri bersama Arif, serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA