Bantahan ini disampaikan Febri usai mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 3 September 2026.
Febri awalnya menjelaskan soal informasi soal aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie merupakan kekeliruan pembacaan dari pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip tidak penuh atau sepotong-sepotong.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Diproses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujar Febri.
Padahal, Febri menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan, pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy.
Klaim Febrie sama sekali tidak dikenal oleh kliennya. Kendati demikian dalam pertemuan Lucy dengan Tan Kian, Luci menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian jadi tersangka bila “tidak diurus”.
Dari sini, komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Fery Boboho. Lalu, merujuk pada BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery bukan kepada Febrie.
“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” tandas Febri.
BERITA TERKAIT: