Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 22 Agustus 2026, 04:29 WIB
Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal
Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa ada Tindak Pidana Asal (TPA) atau predicate crime.
HUT RMOL news

Demikian disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.

Mahrus menegaskan bahwa tindak pidana asal harus lebih dulu disidik, hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.

Itu sebabnya, Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. 

Barulah, kata Mahrus, setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Mahrus menekankan, TPPU tanpa melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

“Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” kata Mahrus.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul. 

Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA