Demikian disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.
Mahrus menegaskan bahwa tindak pidana asal harus lebih dulu disidik, hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa
predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.
Itu sebabnya, Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal.
Barulah, kata Mahrus, setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Mahrus menekankan, TPPU tanpa melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” kata Mahrus.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
BERITA TERKAIT: