Kuasa hukum Yaqut menegaskan, konfigurasi pembagian 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus murni mengacu pada nota kesepakatan (MoU) resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Penetapan konfigurasi kuota tambahan tersebut juga disebut telah berdasarkan evaluasi mendalam atas penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, terutama menyangkut keselamatan jemaah dan kapasitas pelayanan.
"Pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara kuota tambahan saat itu 8.000 jemaah. Sedangkan di 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sangat besar, yakni 20.000 jemaah. Kemenag tentu harus menghitung cermat bagaimana menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan jemaah," ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menekankan, Indonesia tidak bisa menentukan sendiri komposisi kuota karena otoritas tertinggi penyelenggaraan ibadah haji berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
"Seluruh kebijakan yang diambil Indonesia harus dikomunikasikan dan disetujui pihak Saudi. Dalam MoU yang ditandatangani Gus Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024, konfigurasi pembagian 50:50 itu tercantum secara nyata. Atas dasar apa Menteri Agama mengubahnya?" tegas Mellisa.
Apalagi, lanjut Mellisa, kesepakatan tersebut diperkuat dengan terbitnya
Ta'limatul Hajj yang mengikat ketentuan serta sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi jika terjadi pelanggaran aturan.
"Indonesia sifatnya hanya mengusulkan. Keputusan akhir tetap ada di Saudi. Jadi ini bukan kebijakan sepihak Menteri Agama, melainkan kesepakatan dua negara," lanjutnya.
Mellisa juga menepis tuduhan jaksa KPK yang menilai pengalihan kuota tambahan menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau merugikan jemaah reguler. Menurutnya, kemampuan pelayanan haji reguler pada saat itu terukur secara rasional di angka 10.000 jemaah.
"Jika kapasitas reguler hanya mampu menyerap 10.000 jemaah secara aman, apakah sisa kuota lainnya harus dibuang begitu saja? Ini bukan semata menguntungkan PIHK, tapi demi kepentingan yang lebih besar dalam menjaga nama baik diplomasi kedua negara serta memangkas antrean jemaah," paparnya.
Lebih lanjut, Mellisa menilai surat dakwaan JPU KPK kabur (
obscuur libel) karena gagal menguraikan perbuatan aktif Gus Yaqut yang dituding menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Ia juga menyebut jaksa telah keliru menafsirkan perbedaan antara keputusan pembiayaan BPIH dan kewenangan penetapan konfigurasi kuota.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum optimistis majelis hakim akan mengabulkan nota perlawanan kliennya dalam agenda putusan sela yang dijadwalkan pada Kamis mendatang, 27 Agustus 2026.
"Tentu kami berharap Majelis Hakim melihat dakwaan ini secara cermat. Senyatanya tidak ada perbuatan melawan hukum terdakwa yang diuraikan secara konkret dalam dakwaan tersebut," tutup Mellisa.
BERITA TERKAIT: