KPK Dikabarkan Naikkan Kasus Pemotongan Bonus Bapenda Bogor ke Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Agustus 2026, 11:26 WIB
KPK Dikabarkan Naikkan Kasus Pemotongan Bonus Bapenda Bogor ke Penyidikan
Logo KPK/RMOL
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sepakat menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan pemotongan bonus pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
HUT RMOL news

Informasi yang diperoleh redaksi pada Jumat 21 Agustus 2026 menyebutkan, tim penindakan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis malam 20 Agustus 2026. Ekspose dilakukan setelah tim membawa sejumlah pejabat Pemkab Bogor ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup.

Meski demikian, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bogor. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam ekspose tersebut, pimpinan KPK dikabarkan menyetujui peningkatan perkara ke tahap penyidikan melalui Sprindik umum, yakni surat perintah penyidikan yang belum menetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil ekspose, bonus pegawai Bapenda diduga dipotong oleh Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Total dana Bapenda yang diduga dipotong disebut mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal hingga Juli 2026. Sementara dalam periode Juli 2025 hingga Juli 2026, Bupati Bogor disebut menerima sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor juga disebut turut menerima aliran dana tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA