Pengembalian dana tersebut dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan gagal bayar PT DSI. Sejumlah pimpinan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok proyek fiktif dengan memanfaatkan data para peminjam yang sudah ada.
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude dan istrinya selama menjadi brand ambassador PT DSI.
"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Itu sebesar Rp5 miliar 250 juta," ujar Haris.
Haris menegaskan, pengembalian dana dilakukan atas dasar kepedulian terhadap para korban, bukan karena adanya persoalan hukum yang menjerat kliennya.
"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," katanya.
Dude Harlino mengaku keputusan tersebut telah lama didiskusikan. Menurutnya, pengembalian honor merupakan bagian dari konsekuensi profesinya.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani dan saya patuhi sesuai aturan yang sudah ditetapkan," ujar Dude.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan uang tersebut. Dana itu kemudian disita sebagai bagian dari proses pelacakan aset dalam penyidikan.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima Saudara DH sebagai brand ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar. Penyidik melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," kata Susatyo.
BERITA TERKAIT: