Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein mengatakan, saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Taufik menjelaskan, pada 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau email kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor.
Dalam email tersebut, Haniv meminta dicarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)" kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Atas permintaan dari Haniv, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv, Feby Paramita.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," ungkap Taufik.
Tak hanya melalui sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022 dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan.
Valas tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," pungkas Taufik.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Haniv kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT: