Sebelum ditahan, Haniv telah ditetapkan tersangka pada 25 Februari 2025. Ia ditetapkan tersangka dalam jabatan lamanya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Provinsi Banten tahun 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tahun 2015-2018.
"Kemudian hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan, Haniv disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkaranya, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
BERITA TERKAIT: