KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap KPP Madya Banjarmasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Juli 2026, 12:48 WIB
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap KPP Madya Banjarmasin
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu baru terungkap dari agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dikeluarkan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada hari ini, Senin 20 Juli 2026. Saat dikonfirmasi, Budi membenarkan bahwa KPK sudah menerbitkan Sprindik baru dalam pengembangan perkara ini.

"Sprindik umum," kata Budi kepada wartawan.

Sprindik umum dimaksud menjelaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Sementara itu pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin periode Juni 2026-Februari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," pungkas Budi.

Pada Kamis 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan dana, yakni Rp300 juta untuk DP rumah oleh Mulyono, Rp180 juta yang telah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA