Meski nilainya sangat kecil, gugatan ini mempersoalkan hal yang lebih mendasar, yakni status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dan penyelenggaraan Sekolah Pendidikan Kerja Sama (SPK) HighScope Indonesia yang disebut perlu ditinjau kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Dalam dokumen yang menjadi perhatian penggugat, PT HighScope Indonesia tercantum sebagai LPA. Penggugat kemudian mempertanyakan apakah status tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga pendidikan asing sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan SPK.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat yang dikenal memiliki fokus pada bidang pendidikan anak usia dini (early childhood education).
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kerja sama pendidikan asing yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan HighScope Indonesia pada jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Bagi penggugat, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan aspek administratif. Orang tua sebagai pihak yang mempercayakan pendidikan anak kepada sekolah juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai status lembaga, dasar kerja sama, serta penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan.
Kuasa hukum orang tua, Chandra Gobha, menilai nilai gugatan Rp100 harus dilihat dari konteks persoalan yang sedang dipersoalkan.
Menurut Chandra, nominal tersebut bukan ukuran kerugian yang hendak dikejar oleh orang tua. Gugatan itu lebih diarahkan untuk menguji persoalan kepatuhan hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Dalam konteks tersebut, angka Rp100 dapat dipahami sebagai penegasan bahwa kepentingan utama penggugat bukan mendapatkan keuntungan finansial dari sekolah, melainkan memperoleh kejelasan mengenai status dan dasar penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan oleh pihak sekolah," tegas Chandra kepada media di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia juga dapat menempatkan perkara ini dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, hubungan antara sekolah dan orang tua bukan sekadar hubungan antara penyedia jasa pendidikan dan pengguna jasa.
Ada kepercayaan yang melekat karena orang tua menyerahkan proses pendidikan dan perkembangan anak kepada institusi pendidikan.
Karena itu, informasi mengenai status lembaga, bentuk kerja sama dengan institusi pendidikan asing, serta dasar hukum penyelenggaraan sekolah menjadi bagian penting yang menurutnya perlu diketahui secara terbuka oleh orang tua.
"Dari perspektif hukum, persoalan yang hendak diuji melalui gugatan tersebut adalah apakah status dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata advokat asal Kabupaten Sikka, NTT itu.
Pertanyaan tersebut, kata Chandra dalam analisisnya, tidak seharusnya dipandang sebagai upaya untuk menyerang keberadaan sekolah. Justru, kepastian mengenai status dan dasar hukum penyelenggaraan pendidikan diperlukan agar seluruh pihak, termasuk sekolah dan orang tua, memiliki pijakan yang jelas.
Menyoal Integritas dalam Pendidikan
Nilai gugatan sebesar Rp100 juga disebut bukan dimaksudkan sebagai gambaran kerugian materiil. Angka tersebut lebih ditekankan sebagai simbol bahwa perkara ini tidak berorientasi pada tuntutan finansial, melainkan pada persoalan kejelasan, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Di sinilah perkara tersebut kemudian memiliki dimensi yang lebih luas.
Sekolah mengajarkan anak tentang pentingnya berkata jujur, menghargai keterbukaan, dan menjaga integritas. Maka, muncul pertanyaan apakah prinsip yang sama juga semestinya menjadi standar dalam hubungan antara sekolah dan orang tua.
Bagi Chandra, integritas pendidikan tidak hanya tercermin dari apa yang diajarkan kepada siswa di dalam kelas, tetapi juga dari bagaimana institusi pendidikan menjalankan tata kelola dan mempertanggungjawabkan status serta aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah status LPA yang digunakan HighScope Indonesia telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014, serta apakah informasi mengenai status dan kerja sama tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada orang tua.
Perkara ini kini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji dalil-dalil yang diajukan penggugat beserta bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Dengan demikian, gugatan Rp100 tersebut pada akhirnya bukan sekadar perkara mengenai nominal tuntutan. Ia membawa pertanyaan yang lebih mendasar tentang transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pertanggungjawaban institusi pendidikan kepada orang tua.
BERITA TERKAIT: