JPU KPK Serahkan Memori Banding Vonis Ringan Abdul Wahid Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Agustus 2026, 20:55 WIB
JPU KPK Serahkan Memori Banding Vonis Ringan Abdul Wahid Cs
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding perkara pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Pengadilan Tinggi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, memori banding tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Pada hari ini, tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.

Memori banding tersebut menjadi dasar argumentasi hukum JPU KPK untuk meminta Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa.
KPK sebelumnya menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengajuan banding. Salah satunya adalah adanya pertentangan penerapan pasal terhadap ketiga terdakwa, meskipun dalam pertimbangan putusan disebutkan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Sementara Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan.
KPK juga mempersoalkan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor memiliki ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan ketiganya justru dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Selain persoalan penerapan pasal dan pidana di bawah ancaman minimum tersebut, KPK menyoroti fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sementara Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara.

Namun, fakta tersebut dinilai tidak tercermin dalam putusan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan Abdul Wahid. Ketiga terdakwa justru mendapatkan hukuman yang sama, yakni dua tahun penjara.

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa hingga Senin, 10 Agustus 2026, tim JPU KPK belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Di lain sisi, Tim JPU hingga hari ini belum menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Muh Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA