Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, seluruh gugatan ahli waris dikabulkan. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut juga diputus sebagai perbuatan melawan hukum.
PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil yang disampaikan Pemkab Kobar sebagai pihak tergugat karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
"Putusan ini menunjukkan majelis hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum, tidak terpengaruh oleh kekuatan apa pun walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur,” kata kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga dalam keterangannya di Pangkalan Bun, Selasa, 26 Agustus 2025.
Poltak melanjutkan, bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik Brata Ruswanda yang harus diberikan kepada ahli waris.
“Dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat dengan hanya mencantumkan fotokopi SK Gubernur tahun 1974 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: