OJK Senang Harga Saham Tak Lagi Mentok Rp50: Sesuai Ekspektasi Pasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 05 Oktober 2026, 21:58 WIB
OJK Senang Harga Saham Tak Lagi Mentok Rp50: Sesuai Ekspektasi Pasar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai mekanisme pembentukan harga (price discovery) berjalan sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar setelah  Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan yang mulai diterapkan pada 28 September 2026 itu membuat sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini dapat diperdagangkan dengan harga pasar yang wajar.

“OJK dalam hal ini sejak awal mendorong dan mendukung penerapan kebijakan tersebut.  Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut Hasan, pembentukan harga baru terjadi secara lebih alami karena harga saham tidak lagi tertahan oleh batas minimum Rp50. Investor kini dapat menentukan harga berdasarkan kekuatan demand dan supply.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memungkinkan terbentuknya harga keseimbangan baru yang mencerminkan ekspektasi pasar terhadap kondisi fundamental dan prospek perusahaan tercatat.

“Pembentukan harga wajar telah berjalan sesuai dengan kekuatan dari demand dan supply dari para investor untuk saham-saham yang semula berada di harga batas Rp50 dimaksud,” jelas Hasan.

OJK melihat sejumlah saham yang sebelumnya nyaris tidak diperdagangkan karena mentok  di level batas Rp50 kini justru mulai aktif ditransaksikan di bawah harga tersebut.

Bahkan, tingkat likuiditas sejumlah saham disebut cukup tinggi dan memadai setelah mekanisme baru  ituditerapkan.

Hasan mengatakan, pergerakan harga setelah menemukan titik keseimbangan juga menunjukkan pola yang lebih sehat. Saham yang telah mencapai harga pasar baru tidak serta-merta mengalami penurunan, melainkan mulai tertahan dan sebagian bahkan berbalik menguat.

“Hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana,” tegasnya.

Meski demikian, OJK bersama BEI tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham yang tercatat di bursa secara menyeluruh.

Pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan kepada saham yang harganya turun mendekati Rp1, tetapi mencakup seluruh saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Hasan menambahkan, penghapusan batas minimum harga saham juga merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai bursa regional maupun global.

"Penghapusan batas harga minimum saham ini ini merupakan global best practice atau praktek terbaik di bursa-bursa regional dan global. Tentu bertujuan agar seluruh saham yang tercatat di BEI dapat ditransaksikan sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur dan wajar," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan persepsi pasar terhadap fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut.

“Sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita,” pungkas Hasan.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA